Solusi Sehat dengan Obat Generik
Suatu permasalahan mulai muncul dalam usaha untuk
melaksanakan upaya kesehatan. Fakta yang berkembang dalam masyarakat dewasa ini adalah kesehatan bukanlah barang
murah yang dapat di beli dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Padahal
kesehatan adalah hal yang paling penting bagi kehidupan manusia. Salah satu contoh
adalah tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk melakukan
pengobatan atau membeli obat yang merupakan salah satu elemen penting dalam
melakukan penyembuhan penyakit (kuratif).
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah
akan obat., pemerintah meluncurkan Obat Generik Berlogo (OGB) pada tahun 1991.
Kemudian pemerintah juga menerbitkan kebijakan kewajiban penggunaan obat
generik bagi institusi layanan medis pemerintah, melalui Permenkes nomor
HK.02.02/Menkes/068/I/2010. Akan tetapi masyarakat memiliki asumsi bahwa obat
generik adalah obat kelas dua yang artinya memiliki mutu kurang bagus. Harganya
yang terbilang murah membuat masyarakat tidak percaya bahwa obat generik sama
berkualitasnya dengan obat bermerk. Padahal zat berkhasiat yang dikandung obat
generik sama dengan obat bermerk. Namun banyak masyarakat yang tidak mengetahui dengan
jelas mengenai obat generik ini. Mungkin muncul pertanyaan di benak Anda,
mengapa harga obat generik bisa lebih murah dibandingkan obat non generik?
Kurangnya informasi kepada masyarakat mengenai obat generik mengakibatkan obat
ini dipandang sebelah mata oleh beberapa kalangan masyarakat. Dalam tulisan
ini, akan dibahas mengenai apa itu obat generik agar Anda sebagai masyarakat
tidak ragu dan bingung lagi mengenai obat generik tersebut. Serta, kurangnya informasi
seputar obat generik adalah salah satu faktor penyebab obat generik dipandang
sebelah mata. Padahal dengan beranggapan demikian, selain merugikan pemerintah,
pihak pasien sendiri menjadi tidak efisien dalam membeli obat. Dengan demikian,
melalui artikel ini penulis akan mensosialisasikan sekilas tentang Obat Generik
Berlogo (OGB)
Terdapat dua jenis obat generik, yaitu Obat Generik Berlogo
(OGB) dan obat generik bermerek (branded generic). Sebenarnya tidak ada
perbedaan zat aktif pada kedua jenis obat generik ini. Perbedaan hanya terletak
pada logo dan merek yang terdapat pada kemasan obat. Obat generik berlogo
adalah obat yang umumnya disebut obat generik saja sedangkan obat generik
bermerek biasanya menyantumkan perusahaan farmasi yang memproduksinya. Meskipun
keduanya sama-sama merupakan obat generik, obat generik bermerek memiliki harga
jual yang lebih mahal karena harganya ditentukan oleh kebijakan perusahaan
farmasi masing-masingt sedangkan obat generik berlogo telah ditetapkan harganya
oleh pemerintah agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
Sejarah dan Definisi Obat Generik
Obat Generik Berlogo (OGB)
diluncurkan pada tahun 1991 oleh pemerintah yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah akan obat. Jenis obat ini mengacu
pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang merupakan obat esensial untuk
penyakit tertentu. Harga obat generik dikendalikan oleh pemerintah untuk
menjamin akses masyarakat terhadap obat. Oleh karena itu, sejak tahun 1985
pemerintah menetapkan penggunaan obat generik pada fasilitas pelayanan
kesehatan pemerintah. Mengingat obat merupakan komponen terbesar dalam
pelayanan kesehatan, peningkatan pemanfaatan obat generik akan memperluas akses
terhadap pelayanan kesehatan terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan
rendah (Anonim 1, 2011).
Obat paten adalah obat yang baru
ditemukan berdasarkan riset dan memiliki masa paten yang tergantung dari jenis
obatnya. Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, masa berlaku
paten di Indonesia adalah 20 tahun. Selama 20 tahun perusahaan farmasi tersebut
memiliki hak eksklusif di Indonesia untuk memproduksi obat yang dimaksud, dan perusahaan
lain tidak diperkenankan untuk memproduksi dan memasarkan obat serupa. Setelah
berhenti masa patennya, obat paten kemudian disebut sebagai obat generik. Obat
generik ini dibagi lagi menjadi 2 yaitu generik berlogo dan generik bermerk
(branded generic). Sebenarnya tidak ada perbedaan zat aktif pada kedua jenis
obat generik ini. Perbedaan hanya terletak pada logo dan merek yang terdapat
pada kemasan obat. Obat generik berlogo adalah obat yang umumnya disebut obat
generik saja sedangkan obat generik bermerek biasanya menyantumkan perusahaan
farmasi yang memproduksinya.
Sebagai contoh perusahaan X-Farm
memiliki hak paten atas produk X-Mox® yang memiliki kandungan zat aktif
Amoksisilin. Karena hak paten ini, tidak ada obat lain dengan kandungan yang
sama di negara-negara yang mengakui paten ini. Jika ada, maka itu merupakan
kerjasama khusus dengan X-Farm. Setelah 20 tahun berlalu, paten ini akan
kadaluwarsa dan perusahaan-perusahaan farmasi lain baru akan dapat memproduksi
obat dengan kandungan yang sama. Walaupun demikian, perusahaan-perusahaan lain
tersebut tidak dapat menggunakan merk dagang X-Mox® yang tetap menjadi hak
milik eksklusif X-Farm. Perusahaan-perusahaan ini dapat menggunakan nama
generik Amlodipine (Obat generik berlogo) atau menggunakan merk sendiri (Obat
generik bermerek).
Meskipun Obat generik berlogo da
obat generik bermerek sama-sama merupakan obat generik, obat generik bermerek
memiliki harga jual yang lebih mahal karena harganya ditentukan oleh kebijakan
perusahaan farmasi tersebut sedangkan obat generik berlogo telah ditetapkan
harganya oleh pemerintah agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
Menurut Permenkes nomor
HK.02.02/Menkes/068/I/2010, definisi obat paten adalah obat yang masih memiliki
hak paten. Obat Generik adalah obat dengan nama resmi International Non
Propietary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku
standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Obat generik
bermerek/bernama dagang adalah obat generik dengan nama dagang yang menggunakan
nama milik produsen obat yang bersangkutan.
Arti Logo Generik
Obat Generik Berlogo (OGB) mudah
dikenali dari logo lingkaran hijau bergaris-garis putih dengan tulisan
“Generik” di bagian tengah lingkaran. Logo tersebut menunjukan bahwa OGB telah
lulus uji kualitas, khasiat dan keamanan. Sedangkan garis-garis putih
menunjukkan OGB dapat digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat.
Kesadaran masyarakat Indonesia
akan konsumsi obat generik masih kurang. Hal ini disebabkan masih adanya
anggapan bahwa obat generik yang harganya lebih murah tidak berkualitas jika
dibandingkan dengan obat bermerek.
Sebenarnya kualitas obat generik
tidak kalah dengan obat bermerek lainnya. Hal ini dikarenakan obat generik juga
mengikuti persyaratan dalam Cara Pembutan Obat yang Baik (CPOB) yang
dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM
RI). Selain itu, obat generik juga harus lulus uji bioavailabilitas/bioekivalensi
(BA/BE). Uji ini dilakukan untuk menjaga mutu obat generik. Studi BE
dilakukan untuk membandingkan profil pemaparan sistematik (darah) yang memiliki
bentuk tampilan berbeda-beda (tablet, kapsul, sirup, salep, dan sebagainya) dan
diberikan melalui rute pemberian yang berbeda-beda. Pengujian BA dilakukan
untuk mengetahui kecepatan zat aktif dari produk obat diserap oleh tubuh ke
sistem peredaran darah.
Bila kualitas dari obat generik dan obat bermerek dapat dikatakan sebanding, lalu mengapa harga obat generik lebih murah? Hal ini dapat disebabkan karena:
1) Harga obat generik dikendalikan pemerintah melalu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01/Menkes/146/I/2010 Tentang Harga Obat Generik.
2) Obat generik dijual dalam kemasan dengan jumlah besar.
3) Obat generik tidak memerlukan biaya kemasan yang tinggi. Seperti kita ketahui bahwa perbedaan antara obat bermerek dan obat generik hanya terdapat pada tampilan obat yang lebih menawan dan kemasan yang lebih bagus sehingga terasa lebih istimewa. Obat generik kemasannya dibuat biasa, karena yang terpenting bisa melindungi produk yang ada di dalamnya.
4) Obat generik tidak memerlukan biaya promosi atau iklan
Bila kualitas dari obat generik dan obat bermerek dapat dikatakan sebanding, lalu mengapa harga obat generik lebih murah? Hal ini dapat disebabkan karena:
1) Harga obat generik dikendalikan pemerintah melalu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01/Menkes/146/I/2010 Tentang Harga Obat Generik.
2) Obat generik dijual dalam kemasan dengan jumlah besar.
3) Obat generik tidak memerlukan biaya kemasan yang tinggi. Seperti kita ketahui bahwa perbedaan antara obat bermerek dan obat generik hanya terdapat pada tampilan obat yang lebih menawan dan kemasan yang lebih bagus sehingga terasa lebih istimewa. Obat generik kemasannya dibuat biasa, karena yang terpenting bisa melindungi produk yang ada di dalamnya.
4) Obat generik tidak memerlukan biaya promosi atau iklan